Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Bermasalah

Kompas.com - 09/11/2010, 06:00 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - Pembayaran tanah di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang masuk dalam peta terdampak semburan lumpur Lapindo, sedang bermasalah. Sembilan pemilik berkas menerima jumlah dua kali lipat dari seharusnya. Diduga ada kesalahan data luas sawah.

Menurut Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Achmad Zulkarnain, kelebihan pembayaran mencapai 100 persen. Ia menuturkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS, pembayaran atas tanah dan bangunan warga di Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan menjadi tanggung jawab negara.

”Pembayaran uang muka 20 persen dan sisanya dicicil dua tahap, yaitu 30 persen dan 50 persen. Saat pembayaran 20 persen dan 30 persen itulah terjadi kelebihan pembayaran. Untuk sembilan berkas sekitar Rp 560 juta,” kata Zulkarnain, Senin (8/11) di Sidoarjo.

Pembayaran pertama sebanyak 20 persen dilakukan tahun 2008. Selanjutnya, pembayaran 30 persen diberikan tahun 2009. Seluruh pembayaran melalui rekening milik warga. Sumber pendanaan pembayaran itu berasal dari APBN.

Saat warga mengetahui ada kelebihan pembayaran, kata Zulkarnain, mereka didatangi oknum aparat desa yang meminta uang kelebihan itu dikumpulkan. Menurut oknum tersebut, kata Zulkarnain, uang kelebihan dikembalikan kepada BPLS.

Hanya satu

Namun, sampai saat ini BPLS sama sekali belum menerima kelebihan pembayaran tersebut. Dari sembilan pemilik berkas, hanya satu yang sudah mengembalikan langsung ke BPLS.

”Warga rupanya tahu kalau uang tersebut tidak kembali ke BPLS. Mereka lantas membuat laporan ke Polres Sidoarjo tentang adanya dugaan penyelewengan uang dua bulan lalu. BPLS mengetahui adanya laporan itu. Namun, kami tidak tahu kelanjutannya,” ujar Zulkarnain.

Sebenarnya, BPLS sudah melayangkan surat kepada delapan warga yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran. Tercatat sudah empat surat undangan yang dikirim agar mereka mengembalikan uang tersebut. Surat undangan terakhir dilayangkan pada 3 November 2010.

Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Leo Simarmata mengaku tidak tahu-menahu jika ada warga korban lumpur yang melapor ke polisi soal kelebihan pembayaran tersebut.

Menurut dia, jika memang ada laporan resmi dari warga, dirinya pasti akan dilapori oleh bawahan. ”Walaupun warga ternyata tidak melapor, sedangkan kami mencium adanya dugaan penyelewengan, polisi tetap proaktif menyelidiki. Sebab, uang yang dipakai pada pembayaran adalah uang negara,” kata Leo.

Mengenai kelebihan pembayaran, diduga berawal dari perbedaan pencatatan luas lahan milik warga di lapangan dengan data tim verifikasi. (APO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com