JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski berkas kasus video pornonya sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun hingga kini jadwal persidangan vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" belum juga jelas.
Ariel bahkan harus kembali meringkuk lebih lama lagi di rumah tahanan (rutan) Kebon Waru, Bandung, setidaknya untuk 30 hari ke depan. Sejak tanggal 20 Oktober lalu, kekasih Luna Maya itu menghuni rutan Kebon Waru, Bandung. Masa tahanan tahap pertama sendiri seharusnya habis pada Selasa (9/11/2010) pekan depan.
"Kamis (4/11/2010) kemarin kita baru terima kembali surat perpanjangan tahanan Ariel selama 30 hari ke depan," kata salah satu kuasa hukum Ariel, Aga Khan, dihubungi di Bandung, Jumat (5/11/2010).
Aga mempertanyakan masa perpanjangan penahanan kembali Ariel, mengingat kliennya ingin segera mendapatkan kepastian hukum. "Ini jadi pertanyaan besar. Di satu sisi kok begitu cepatnya dinyatakan P-21 tapi sekarang malah belum siap (sidang). Ini ada apa? Ini ketidak-profesionalan penyidik dalam menangani kasus Ariel," kata Aga.
Menurutnya, penundaan proses sidang Ariel karena pihak Kejari Bandung belum juga melimpahkan berkasnya ke pengadilan. "Mereka bilang masih menyusun rencana dakwaan. Kalau memang tidak siap sidang, keluarkan dong surat penghentian penuntutan," tegas Aga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.