Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak, Revisi UU Penyelenggaan Pemilu

Kompas.com - 04/11/2010, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI didesak untuk kembali kepada komitmen awal dalam memperbaiki Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan batas waktu pada awal tahun depan.

Revisi ini sangat diharapkan segera terjadi, supaya undang-undang yang baru itu bisa digunakan nantinya sebagai dasar hukum pergantian Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Begitu revisi UU Penyelenggara Pemilu selesai, anggota KPU periode jabatan yang seharusnya usai 2012 bisa dipercepat dan digantikan oleh anggota baru. Paling tidak pada pertengahan 2011 KPU baru sudah terbentuk agar bisa lebih dini mempersiapkan Pemilu 2014 ," ujar Feri Junaedi, wakil dari KRHN, ketika membacakan Petisi Anggota KPU Minus Parpol, Kamis (4/11/2010) di Jakarta, Kamis (4/11/2010).

Sikap bersama tersebut dinyatakan oleh sejumlah LSM, seperti KRHN, Cetro, IPC, Formappi, KIPP Indonesia, SPD, Sigma Indonesia, JPPR, Fitra, Lima, PSHK, Perludem, SSS dan Puskappol UI.

Para peserta petisi juga mendesak agar DPR segera membahas draft revisi itu bersama pemerintah. Pembahasan ini disertai rumusan alternatif pada pengaturan yang belum bisa disepakati.

"Kami mendesak DPR supaya mengedepankan kepentingan bersama dengan mengesampingkan pemaksaan masuknya partai politik ke dalam penyelenggara pemilu," kata dia.

Percepatan agenda revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 berangkat dari kekacauan Pemilu 2009 dan permasalahan profesionalitas KPU dalam Pemilu yang memenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

DPR sendiri, tutur Feri, sudah berkomitmen untuk mengatasi hambatan tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam daftar Prolegnas dan jadi prioritas pembahasan tahun ini.

"Tingginya semangat Komisi 2 DPR ketika itu bahkan sampai mengalahkan logika penataan paket UU Politik dimana mereka ingin menuntaskan revisi UU Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu," terang Feri.

Namun, hingga setahun anggota dewan periode 2009-2014 berkantor, perbaikan UU Penyelenggara Pemilu belum diselesaikan. "DPR terkesan mengalami deadlock, terutama pada klausul tentang syarat non partisan penyelenggara Pemilu," ucap Jojo Rofli, aktivis KIPP.

Petisi Anggota KPU Minus Parpol ini akan disebarkan ke kampus-kampus di seluruh daerah di Indonesia. Pengumpulan petisi itu dilakukan melalui faksimili dan email, serta akan dibatasi hingga satu bulan dari tanggal dikeluarkannya petisi atau 4 Desember 2010 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com