Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Asnun Mengaku Khilaf

Kompas.com - 04/11/2010, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas terdakwa penggelapan pajak, Gayus HP Tambunan, mengaku khilaf karena telah berkomunikasi dan bernegosiasi soal uang suap dengan terdakwa ketika persidangan kasus itu masih berlangsung. Namun, ia menyangkal telah menerima uang dari Gayus.

Keterangan itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11). Majelis hakim diketuai Albertina Ho dengan hakim anggota Syaifoni dan Tahsin.

Dalam sidang, Asnun menjadi saksi bagi Gayus yang didakwa menyuap hakim. Tujuannya, mendapatkan vonis ringan atau dibebaskan dari tuntutan saat dia diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Januari-Maret 2010.

Asnun mengakui memberikan nomor telepon selulernya kepada Gayus. Ia juga mengaku berkomunikasi dengan terdakwa melalui layanan pesan singkat.

Pada 9 Maret 2010, Gayus mendatangi rumah dinas Asnun di Tangerang untuk minta majelis hakim memberikan vonis ringan untuknya. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS. Rinciannya, 10.000 dollar AS untuk Asnun sebagai ketua majelis hakim dan masing-masing 5.000 dollar AS untuk dua hakim anggota.

Tanggal 11 Maret 2010, Asnun mengirimkan pesan singkat kepada Gayus, yang berbunyi, ”Khusus kopi saya, ditambah 100 persen, ya, Pak”. Permintaan itu disanggupi Gayus. Pada 12 Maret 2010 atau hari pembacaan vonis untuk Gayus, Asnun kembali menghubungi Gayus melalui pesan singkat minta tambahan dana sebesar 10.000 dollar AS.

Asnun dan Gayus bersepakat pula bertemu pada hari sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Keduanya bertemu dan Gayus membawa uang 40.000 dollar AS. Namun, dalam pertemuan itu, Asnun mengakui tidak jadi menerima uang dari Gayus.

Hakim Albertina Ho bertanya apakah dibenarkan hakim bertemu terdakwa saat masa sidang masih berlangsung. Asnun, yang berkarier sebagai hakim selama 25 tahun, menjawab itu tak dibenarkan. Ia mengaku melakukan hal itu karena khilaf. Ia mengakui pula, perbuatannya melanggar undang-undang dan akhirnya menolak uang dari Gayus.

Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, menyayangkan mengapa seorang hakim bernegosiasi dan meminta uang kepada terdakwa, yang nasibnya bergantung pada hakim itu.

Secara terpisah, Jhon SE Panggabean, penasihat hukum Haposan Hutagalung, menyatakan, kliennya tak pernah menerima dua rencana tuntutan dari jaksa. Karena itu, tak benar jika Haposan pernah memberikan rencana tuntutan dari jaksa itu kepada Gayus. Haposan adalah mantan penasihat hukum Gayus.

”Soal rencana tuntutan yang disebut Gayus, adalah tidak benar dan tak berdasarkan fakta. Gayus mencoba mengalihkan masalah yang dihadapinya,” katanya.

Gayus sempat mengakui mendapatkan dua rencana tuntutan dari jaksa, untuk kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang, dari Haposan. Haposan dan kuasa hukumnya keberatan dengan keterangan Gayus itu. (faj/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com