Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Keluhkan Pemeriksaan Asnun

Kompas.com - 03/11/2010, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya, kuasa hukum Muhtadi Asnun, mantan hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengeluhkan arah pemeriksaan majelis hakim terhadap kliennya yang diperiksa sebagai saksi kasus mafia hukum dengan terdakwa Gayus H Tambunan, Rabu (3/11/2010).

Menurut Firman, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memperlakukan Asnun seolah-olah dia adalah terdakwa dalam persidangan hari ini. "Kami melihat ada kesalahan dalam arah pertanyaan. Asnun itu jadi saksi, bukan terdakwa. Kalau sebagai terdakwa itu nanti (di Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," katanya kepada pewarta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun Asnun telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena diduga menerima uang suap Rp 50 juta dari Gayus, menurut Firman, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan tidak seharusnya mencecar Asnun dengan pertanyaan sekelas pertanyaan yang harusnya dijawab terdakwa, yakni Gayus.

Pertanyaan yang diajukan ke Asnun seharusnya mengenai apa yang diketahuinya tentang Gayus, bukan apa yang dirasakan Asnun sebagai majelis hakim yang memvonis bebas Gayus dalam perkara penggelapan pajak.

"Ada pertanyaan, apakah Gayus memberikan sejumlah uang. Pertanyaan itu lebih berat jika ditanyakan dia sebagai saksi. Harusnya itu pertanyaan untuk terdakwa karena terdakwalah yang lebih tahu. Nah ini malah kebalik," papar Firman.

Untuk menghindari benturan-benturan seperti itulah, lanjut Firman, Asnun beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan untuk menjadi saksi bagi Gayus. "Dan itu alasan kami mengapa mundur sampai empat kali. Bukan karena tidak kooperatif, tapi pengalaman preseden kami sidang orang yang sudah dijadikan terdakwa lalu dihadirkan sebagai saksi, akan ada benturan," katanya.

Firman juga menilai, keterangan Asnun sebagai saksi Gayus hari ini akan mempengaruhi berat ringannya putusan terhadap Asnun di PN Jaktim nantinya. "Dan diancam jika tidak memberikan keterangan yang benar, akan dihukum lebih berat dari terdakwa. Sisi seperti ini harusnya dijaga oleh majelis," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com