JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengaku bahwa prosedur petunjuk penuntutan (juktut) sudah benar. Hanya saja pelaksanaannya yang salah. Ia pun siap kehilangan posisi apabila masih ada praktek pembocoran juktut.
"Ini (pembocoran juktut) pelaksanaannya yang salah, bagaimana supaya pelaksanaannya tidak salah? Ini tanggung jawab saya sebagai Jampidum sekarang. Saya tidak takut kehilangan jabatan kalau ada pas masa saya ada (juktut) bocor," ujar Hamzah, Senin (1/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hamzah melanjutkan bahwa juktut memang rahasia dan tidak boleh bocor, apalagi sampai ke tangan perkara. Oleh karena itu, siapapun yang membocorkan juktut dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan berpulang lagi kembali pada niatan dan hati nurani sang pelaku.
"Karena bertanggung jawab moral maka saya akan harus perbaiki supaya tidak ada lagi itu insyallah saya akan pakai segala cara memperbaiki itu," ucap Hamzah.
Sebagaimana yang diberitakan, kejaksaan agung sempat terhentak dengan adanya temuan juktut yang bocor hingga sampai ke tangan terdakwa dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan. Di dalam pembocoran tersebut, diketahui ada dua oknum jaksa yang terlibat.
Praktek pembocoran juktut ini pun diakui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy beberapa waktu lalu adalah sebuah praktek yang lazim terjadi dan juktut perkara Gayus diakui bukanlah yang pertama kalinya terjadi di lingkungan kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.