JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kelanjutan kasus korupsi pengadaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Jawa Tengah. Saat itu ia masih menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah.
Mardiyanto datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan batik dan langsung masuk menuju ke dalam gedung KPK. Meski dihujani sejumlah pertanyaan, Mardiyanto bungkam.
Pemeriksaan terhadap Mardiyanto ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Hari ini KPK memeriksa Mantan Mendagri Mardiyanto sebagai saksi untuk tersangka Hari Sabarno dalam kasus damkar," ujar Johan, Jumat (29/10/2010), saat dihubungi wartawan.
Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.
Radiogram itu berisi Perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM, yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp86,07 miliar. Akibatnya banyak kepala daerah yang harus berurusan dengan KPK lantaran terlibat kasus korupsi seperti, mantan Gubernur jawa Barat Danny Setiawan, mantan Wali Kota Makassar, Baso Amiruddin Maula dan terakhir mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.