JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P tahun 1999-2004, Agus Condro, menyatakan bahwa pada saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pimpinan fraksi saat itu, Tjahjo Kumolo, dan Emir Moeis memerintahkan anggota Fraksi PDI-P untuk memilih Miranda Goeltom.
Agus juga mengatakan, Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, Tjahjo Kumolo, dan Emir Moeis merupakan pihak yang paling mengetahui siapakah pemberi cek perjalanan yang akhirnya mengalir ke para anggota F-PDIP ini.
"Kalau itu saksi kuncinya kan aktor-aktor yang kasih perintah. Kalau saya pengalamannya hanya nyampe ketika dikasih TC (traveller's cheque atau cek perjalanan) di ruang Pak Emir. Yang kasih Pak Dudhie. Selebihnya yang paling tahu itu Pak Dudhie, Pak Panda, Pak Tjahjo, dan Pak Emir," ucap Agus Condro, Selasa (26/10/2010), sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.
Dia pun mengakui adanya arahan kepada para anggota Fraksi PDI-P untuk memilih Miranda Goeltom pada pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI).
"Setelah pilih Miranda, kemudian dikasih uang bentuk TC oleh bendahara fraksi saat itu, Dudhie. Jadi, mungkin ini yang deal saat itu. Yang ngatur dan sebagainya dengan Ibu Miranda itu pimpinan fraksi," ungkap Agus.
Agus pun yakin bahwa para pimpinan Fraksi PDI-P saat itu tidak mungkin tidak tahu tentang aliran dana yang mengalir pasca-pemilihan Miranda.
"Itu enggak masuk akal (kalau tidak tahu). Kalau Pak Panda kan saat itu sekretaris fraksi. Ketua kami di Komisi IX Pak Emir Moeis, Ketua Poksi Tjahjo. Jadi, mereka sangat tahulah tentang adanya uang itu. Kan tidak mungkin bendahara fraksi bagi-bagi uang," urainya.
Menurut Agus, penerimaan cek perjalanan sudah berdasarkan lampu hijau dari fraksi melalui arahan Tjahjo yang mengatakan bahwa Miranda saat itu akan memberikan uang.
"Jadi, teman-teman berani nerima karena sudah ada green light dari pimpinan fraksi. Kalau enggak ada, mana berani terima," tandasnya.
Adapun Agus Condro merupakan tersangka yang diduga menerima suap cek perjalanan dalam kasus ini. Agus yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P ini diduga menerima cek senilai Rp 500 juta.
Selain Agus, ada 15 tersangka lainnya yang juga berasal dari Fraksi PDI-P dalam daftar 26 tersangka baru kasus suap cek perjalanan pada pemilihan DGS BI yang memenangkan DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.