JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Penegakan Hukum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, mendukung dikeluarkannya deponeering oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Hal itu dikatakan Benny, merespon diralatnya pernyataan Jampidsus M. Amari, Kejaksaan telah memutuskan deponeering atas kasus tersebut. "Kami meminta Kejaksaan Agung sesegera mungkin mengeluarkan deponeering sebagai jawaban atas kasus yang menimpa Pimpinan KPK," kata Benny, Selasa (26/10/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda dikeluarkannya deponeering. Dalam pandangan Benny, Kejaksaan punya alasan kuat untuk mengambil keputusan tersebut. "Sudah jelas kasus ini rekayasa, mau apalagi? Kita sudah sejak awal, meminta deponeering," ujar Ketua Komisi III ini.
Komisi III sendiri, kata Benny, belum menentukan sikap atas simpang siurnya informasi mengenai keputusan Kejaksaan Agung tersebut.
Seperti diberitakan, Jampidsus M. Amari sempat menyampaikan bahwa Kejaksaan men-deponeering kasus Bibit-Chandra. Namun, pernyataan ini diralat Plt Jaksa Agung, Darmono, yang mengatakan institusinya belum mengambil keputusan apapun atas kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.