Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Kembali Mangkir

Kompas.com - 26/10/2010, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara suap cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004. Namun, saksi kunci dalam perkara itu, Nunun Nurbaeti, kembali mangkir dari panggilan KPK.

Miranda tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/10) pukul 09.30, dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15. Miranda tak mau berkomentar soal pemeriksaan dia yang berlangsung hampir sembilan jam itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Miranda diperiksa sebagai saksi dalam perkara penerimaan cek perjalanan. ”Pemeriksaan Miranda hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak datang,” kata Johan. Saat dipanggil KPK untuk bersaksi pada Senin 4 Oktober, Miranda tidak datang dengan alasan ke luar negeri.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis bersalah empat mantan anggota DPR penerima suap cek perjalanan, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin AJ Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-Golkar), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). KPK juga menetapkan 26 anggota DPR yang diduga ikut menerima cek perjalanan itu sebagai tersangka. Namun, belum satu pun pihak pemberi cek perjalanan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Johan menambahkan, KPK juga memeriksa empat tersangka mantan anggota DPR dari F-PDIP, yaitu Suwarno, Sutanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Ni Luh Suryani. Selain itu, juga diperiksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh dan pengusaha Nunun Nurbaeti.

Namun, Nunun kembali mangkir. Ini merupakan penolakan kedua Nunun. KPK telah memanggil Nunun pada Jumat 15 Oktober, tetapi istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang kini anggota DPR itu tak datang dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Nunun, Nina Rahman, mengatakan, ”Nunun masih sakit. Pihak keluarga, melalui Pak Adang, sudah memberitahukan secara tertulis kepada KPK.” (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com