JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan tim evaluasi untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra dinilai mengulur-ulur waktu hingga jaksa agung definitif ditetapkan. Akan tetapi, pandangan ini dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono.
"Nggak. Semua kan proses pertimbangan hukum. Kami harus mateng kan landasan kerja dan landasan hukum harus lengkap, jangan sampai kami buru-buru," bantah Darmono, ketika ditanya sikap mengulur waktu kejagung, Senin (25/10/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia juga mengungkapkan tim evaluasi akan bekerja selama seminggu untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) dan akan memberikan rekomendasi kepada Plt Jaksa Agung. Rekomendasi akan diberikan dalam minggu ini.
Akan tetapi, ia juga tidak dapat memastikan dirinya yang berkapasitas sebagai Plt Jaksa Agung dapat melaksanakan rekomendasi dari tim tersebut. "Ini kan baru kebijakan, nanti jika sudah ada keputusan seyogyanya ditandatangani oleh jaksa agung definitif," tandas Darmono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.