JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung meralat pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari soal opsi deponeering untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
"Jadi sampai dengan hari ini kita belum mengambil keputusan seperti itu (deponeering). Karena itu sabar dulu, dalam waktu minggu ini mudah-mudahan secepat mungkin akan segera kita putuskan," ujar Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (25/10/2010).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari pada siang tadi mengatakan bahwa Kejagung mengeluarkan deponeering untuk selesaikan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
"Kalau sikap sudah, ambil deponeering. Satu minggu ini akan mempelajari. Nanti yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum, sudah ditunjuk tadi. Nanti akan dikaji dulu," ujar Amari.
Terkait evaluasi sendiri, Amari melanjutkan, timnya akan mempelajari dan sedang mempersiapkan kerjanya, termasuk perintah dari Plt Jaksa Agung Darmono. "Jadi, untuk mengkaji hasil keputusan MA, mengenai PK kita kemarin," ucapnya.
Sebelumnya Darmono mengatakan, kalaupun kejaksaan akan mengeluarkan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, hal itu ditandatangani Jaksa Agung definitif. Pasalnya, kebijakan deponeering tidak didelegasikan ke Plt Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.