Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Kaban dan Anggoro Dipanggil KPK

Kompas.com - 25/10/2010, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus suap dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu atau SKRT di Departemen Kehutanan.

Terkait dengan rencana itu, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan pada Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan tersangka sekaligus buronan KPK yang merupakan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo.

"Hari ini kami akan periksa AW (Anggoro Widjojo) sebagai tersangka dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai saksi pada kasus pangadaan SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

MS Kaban hadir ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB, sementara Anggoro yang dinyatakan buron sejak 2 Juli 2008 lalu hingga kini belum nampak kehadirannya. Terkait dengan keberadaan Anggoro tersebut, Johan Budi mengaku KPK hari ini memang mengagendakan pemeriksaan Anggoro, akan tetapi dirinya tak tahu menahu apakah Anggoro sudah berhasil ditemukan atau belum.

"AW kita ketahui memang sudah DPO. Jadwal hari ini kita memang periksa, apakah dia datang apakah sudah ditemukan itu saya tidak tahu menahu," ucap Johan kepada wartawan.

Adapun, di dalam kasus SKRT, Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 24 Juni 2009. Ia dituduh memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dan pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Anggoro diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, MS Kaban masih berstatus saksi hingga kini.

Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin MS Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan, M Prakoso.

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi usulan untuk menunjuk PT Masaro Radiocom sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Usulan ini akhirnya disetujui Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com