JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Ia datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sekitar pukul 09.15 WIB. "Ya saya hari ini diperiksa, terkait cek perjalanan itu," ujarnya singkat sebelum akhirnya memasuki gedung KPK, Senin (25/10/2010).
Miranda masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyuapan cek perjalanan 480 lembar senilai Rp 24 miliar yang diduga untuk memuluskan jalan agar dia menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Terkait aliran cek perjalanan tersebut, empat orang sudah dijatuhi vonis, yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara.
Sementara itu, pada awal September lalu, KPK menetapkan 26 tersangka baru yang merupakan mantan anggota Komisi IX tahun 1999-2004. Di dalam persidangan keempat narapidana tersebut, aliran cek perjalanan ini diketahui berasal dari Ary Malangjudo yang disebut sebagai orang suruhan Nunun Nurbaeti. Dana itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR yang berasal dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.