Jakarta, Kompas
Paskah menyampaikan hal itu setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk empat tersangka lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat (22/10).
”Tidak. Jalani sajalah,” kata Paskah menjawab pertanyaan wartawan apakah akan mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, seperti dilakukan tersangka lainnya, Panda Nababan.
Paskah menegaskan siap menjalani proses hukum, termasuk jika KPK akan menahan dirinya. ”Apa pun, kalau memang harus, akan saya lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, politisi PDI-P, Panda Nababan, mengadukan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Komisi Nasional HAM terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap cek perjalanan itu.
Terkait materi pemeriksaannya, Paskah mengatakan, dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004. ”Saya diperiksa sebagai saksi tersangka lain dari PDI-P, yaitu Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes,” katanya.
Paskah menjelaskan, dia ditanyai penyidik soal mekanisme pemilihan Miranda. ”Mekanismenya waktu itu sebagaimana biasanya dilakukan. Presiden tentukan calonnya, baru Komisi IX adakan uji kelayakan dan kepatutan, terus dilakukan
Menurut Paskah, sidang komisi bukan yang menentukan. ”Kalau paripurna tidak setuju, itu bisa saja. Seperti sekarang, banyak yang di-