JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komjen Susno Duadji memutuskan banding atas ditolaknya eksepsi atau keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan. Keputusan itu disampaikan seusai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
"Kami sangat hormati putusan. Tapi karena ada hal-hal yang kami anggap prinsip terkait perbedaan pendapat kami dengan majelis hakim dan penuntut umum, kami banding atas putusan sela," ucap Hendry Yosodiningrat, penasihat hukum Susno, kepada majelis hakim.
Hendry juga meminta kepada majelis hakim agar menunda proses pemeriksaan saksi-saksi hingga ada keputusan atas banding. Seperti diketahui, setelah eksepsi ditolak, sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi-saksi dari JPU.
Senada juga dikatakan Susno. Menurut dia, eksepsi ajukan lantaran hingga saat ini ia belum pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dua perkara yang dituduhkan kepadanya. Alasan menolak menjawab itu, kata Susno, karena ia tetap ditahan meskipun telah mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Ada perbedaan antara penyidik dengan LPSK terhadap UU. Sehingga apa yang dikemukakan (dalam dakwaan) telah bersama-sama (melakukan tindak pidana korupsi) itu keterangan saksi sepihak," kata Susno.
Menanggapi penundaan sidang, Chairis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim, menolak permohonan itu. Selanjutnya, kata dia, sidang akan digelar dua kali seminggu, yakni hari Selasa dan Kamis. "Sidang ditunda hari Selasa depan," kata dia.
Seperti diberitakan, Susno didakwa dua perkara, yakni dugaan menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009. Perkara kedua yakni dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sekitar Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar tahun 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.