Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Akhiri Dualisme Penanganan TKI

Kompas.com - 14/10/2010, 11:48 WIB

 SURABAYA, KOMPAS.com -Menampik polemik dualisme penanganan tenaga kerja Indonesia antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 14/MEN/X/2010. Dengan Permenakertrans ini ditegaskan, fungsi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai regulator, sedangkan BNP2TKI adalah operator.  

"Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans selaku pembuat kebijakan (regulator) dengan BNP2TKI selaku pelaksana  kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS, "kata Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Kamis (14/10) di Surabaya.

Sebelumnya, Menakertrans menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Rabu (13/10) malam. Dengan terbitnya peraturan baru ini, diharapkan polemik tentang dualisme pelayanan TKI antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI telah selesai dan diakhiri.

Menurut Muhaimin pemerintah bertekad meningkatkan pelayanan kepada calon TKI/TKI dengan prinsip mudah, murah, cepat dan aman. Oleh karena itu secara periodik dilakukan evaluasi atas pelaksanaan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com