JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Tim Delapan dan Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) bersepakat untuk mendorong adanya pemeriksaan tambahan terkait ditolaknya peninjauan kembali putusan praperadilan dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dengan bukti dari pemeriksaan tambahan tersebut, maka kejaksaan harus berani memutuskan apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Demikian disampaikan anggota Tim TPBC, Endriarto Sutarto, Selasa (12/10/2010), seusai melakukan pertemuan bersama dengan mantan anggota Tim Delapan-Tim TPBC-pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta.
"Proses hukum ini bisa ditindaklanjuti Kejaksan Agung karena lewat Pasal 30 ayat 1e UU Kejaksaan Agung RI, kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan tambahan. Setelah itu, bisa dilihat apakah itu harus ke pengadilan apa dikeluarkan SKPP baru," ujar Endriartono.
Selain itu, mantan anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, juga menekankan bahwa kesepakatan Tim Delapan dan TPBC adalah dengan menomorsatukan proses hukum. "Ini bukan siapa yang bela dan disalahkan, tapi di Indonesia, siapa pun harus menghargai supremasi hukum," ujarnya.
Dalam melakukan pemeriksaan tambahan tersebut, Anies mengungkapkan, Kejaksaan Agung juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta baru yang hadir dalam persidangan Anggodo. "Dari sana akan mengambil langkah-langkah apa yang diambil Jaksa Agung silakan dilakukan," ungkap Anies.
Langkah yang dilakukan Jaksa Agung memang ada tiga, yakni deponeering (mengesampingkan kasus demi kepentingan umum), melimpahkan kepada pengadilan, atau menerbitkan SKPP baru. Namun, pilihan untuk deponeering ini harus melalui persetujuan DPR, MA, dan Presiden.
Adapun, dalam pertemuan tersebut, Tim Delapan dihadiri Todung Mulya Lubis, Anies Baswedan, dan Adnan Buyung Nasution. Sementara itu, TPBC dan penasihat TPBC dihadiri Endriartono Sutarto, Tumpak Hatorangan, Erry Riyana Harja Pamekas, Taufik Basari, Alexander Lay, dan Liliana Santosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.