Kapolri baru sebenarnya harus memiliki modal sosial berupa kepercayaan rakyat sebagai langkah awal membenahi tubuh institusi kepolisian. Ini konsekuensi sebagai salah satu institusi penegak hukum yang menjadi tangan pertama dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan kasus dalam sistem keadilan pidana (criminal justice system).
Hal itu sangat penting karena hukum merupakan ruang operasi dari interaksi strategis guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.
Dalam pandangan Habermas mengenai teori tindakan komunikatif (theorie des kommunikativen handelns), hukum sebagai suatu sistem tindakan yang terdiri dari sistem norma-norma seharusnya dapat mendasari tatanan yang legitim dan pada akhirnya harus mengikatkan diri pada solidaritas (lebenswelt). Menimbang semua pemikiran ini, penting untuk menjadikan kepercayaan rakyat (di luar Senayan) atau legitimasi publik sebagai modal utama membenahi institusi kepolisian dan penegakan hukum dalam arti luas. Apalagi di negeri yang dalam konstitusinya mendeklarasikan diri sebagai negara hukum. Bisakah Kapolri baru mengimplementasikannya?