JAKARTA, KOMPAS.com- Meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jaksa Agung Hendarman Supandji, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melakukan percepatan pergantian Jaksa Agung Hendarman Supandji maupun Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Hingga kini, Presiden Yudhoyono masih menimbang-nimbang calon yang tepat untuk menggantikan kedua posisi pejabat setingkat menteri tersebut. "Saya yakin (penetapan calon) tidak akan bersamaan waktunya untuk keduanya (pergantian Kapolri dan Jakgung). Akan tetapi, kalau berdekatan, iya," tandas Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kepada Kompas di lantai dua ruang kerjanya di Gedung Utama Sekertariat Negara, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
Ditanya apakah artinya calon pengganti Kapolri akan ditetapkan lebih dulu dibandingkan Jaksa Agung, Sudi menjawab, Insya Allah begitu. Menurut Sudi, masa berakhirnya jabatan Kapolri sebenarnya pada akhir Oktober mendatang. "Kalau masa berakhirnya Jaksa Agung, ya, kapan saja, Presiden mau," katanya.
Ditanya apakah pekan ini nama calon Kapolri akan ditetapkan dan dikirim ke DPR, Sudi menjawab, "Pokoknya dalam waktu segera."
Sebelumnya, Hendarman mengajukan delapan nama calon Jaksa Agung dari kalangan internal Kejaksaan, yaitu delapan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Kedelapan orang itu saat ini menempati posisi sebagai Jaksa Agung Muda dan lainnya.
Adapun Komisi Kepolisian Nasional telah mengajukan dua sampai tiga calon Kapolri, sementara Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengajukan dua calon. Keduanya adalah Komisaris Jenderal Nanan Soekarna (Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri) dan Kepala Lembaga Diklat Polri Komjen ( Pol) Imam Sudjarwo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.