JAKARTA, KOMPAS.com - Secara konstitusional, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang telah memiliki peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan, baik agama, suku maupun etnis. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar segenap umat beragama menaati peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai aturan bersama untuk membina kerukunan umat beragama.
Itulah butir pertama dari enam pernyataan sikap MUI mencermati perkembangan kehidupan beragama, baik hubungan intern maupun antar umat beragama. Keenam butir sikap MUI ini dibacakan Ketua MUI Bidang Dakwah, Amrullah, dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
Butir lainnya, PBM merupakan kesepakatan nasional yang disepakati bersama oleh seluruh majelis agama (Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu dan Budha). Untuk itu, MUI mengajak semua umat beragama agar menghormati kesepakatan tersebut sebagai konsekuensi nilai-nilai demokrasi menuju bangsa yang bermartabat. Jangan ada dusta dan saling curiga di antara kita.
Terkait kasus perizinan pendirian rumah ibadah, khususnya HKBP di Ciketing (Bekasi) dan umumnya di berbagai di daerah, MUI menyayangkan adanya pihak-pihak yang memprovokasi sehingga mencederai kehidupan kerukunan umat beragama. Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas aktor intelektual di belakang konflik tersebut.
Soal temuan pemalsuan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu, MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas penyalahgunaan pemalsuan KTP tersebut.
Dalam konteks penyelesaian masalah perizinan tempat ibadah HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang sering melahirkan masalah di berbagai daerah, MUI menyerukan agar diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan menghindari cara-cara kekerasan dan anarkisme yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
MUI mendukung wacana peningkatan PBM menjadi undang-undang yang mengikat semua pihak. Dukungan MUI ini guna mencegah anarkisme dan pemaksaan kehendak secara tidak proporsional dan mengundang campur tangan pihak asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.