JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melewati proses persidangan selama dua bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie, Senin (20/9/2010), terkait dugaan keterlibatan mafia kasus Gayus HP Tambunan.
"Putusan pukul 14.00," ucap penasihat hukum Arafat, Edward Maruli Simanjuntak, ketika dihubungi Kompas.com.
Edward mengklaim, jika melihat fakta selama persidangan, majelis hakim harus memvonis bebas kliennya. Pasalnya, menurut dia, tidak ada dua alat bukti yang dapat menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan kliennya, baik terkait dugaan menerima suap selama menangani kasus Gayus tahun 2009 maupun terkait menerima motor Harley Davidson dari Alif Kuncoro.
"Kalau lihat kasus ini tidak ada dua alat bukti yang sah. Soal suap, pemberi (Haposan Hutagalung, Gayus, Roberto Santonius) sudah bantah beri uang dan terdakwa sudah bantah terima uang itu. Soal motor, memang dia terima, tapi itu barang titipan Alif," katanya.
Jika Arafat divonis bersalah, apakah pihak Anda akan banding? "Tergantung klien. Belum ada pembicaraan. Nanti kami bicarakan setelah vonis," jawab Edward.
Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum menilai Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut mantan penyidik Bareskrim Polri itu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.