JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menitipkan kelanjutan reformasi TNI kepada penggantinya pada periode mendatang. Seusai melakukan gerak jalan santai bersama prajurit di Mabes TNI Cilangkap, Minggu (19/9/2010), Djoko Santoso mengatakan, secara subtansial TNI telah melaksanakan beberapa hal pokok terkait reformasi internal TNI sesuai UU No 34/2004 tentang TNI. "Kami telah melakukan beberapa poin reformasi internal TNI sesuai UU No 34/2004," kata lulusan Akademi Militer 1975 itu. Djoko menuturkan, UU No 34/2004 mengamanatkan agar TNI tidak lagi berpolitik, tidak lagi berbisnis, mengikuti sistem peradilan sipil jika terbukti seorang prajurit TNI aktif melakukan tindak pidana, dan meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan prajurit. "TNI kini tidak lagi berpolitik. Terbukti pada Pemilu 2009 TNI netral dan tetap menjaga netralitasnya. Begitupun TNI tidak lagi berbisnis," ujarnya. Terkait UU Peradilan Militer, Djoko mengatakan, TNI menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan politik pemerintah dan DPR dalam perumusan undang-undang tersebut. Sedangkan persoalan profesionalitas, Panglima TNI menyatakan, hal itu merupakan domain TNI, tetapi tidak dapat dilepaskan dari campur tangan pemerintah. "Untuk profesionalitas TNI, itu memang domain kami, tetapi tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. TNI telah berupaya antara lain dengan penyesuaian kurikulum pendidikan dan latihan sesuai tantangan dan ancaman yang dihadapi," ujarnya. Sementara itu, di bidang kesejahteraan prajurit, Djoko mengatakan, pihaknya telah melakukan kenaikan uang lauk-pauk (ULP) setiap tahun hingga pemberian gaji ke-13. "Insya Allah, pada tahun ini pemerintah dapat memberikan renumerasi di TNI," kata Panglima TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.