Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemkot Bekasi Harus Bertindak

Kompas.com - 16/09/2010, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Kota Bekasi menindak Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi karena ketua organisasi itu, MB, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penusukan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi.

"Kalau tersangkanya ketua dan itu organisasi, silakan diambil tindakan oleh wali kotanya," kata Gamawan ketika ditemui setelah sidang kabinet di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis sore.

Gamawan menegaskan, tindakan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986. Kedua aturan itu menetapkan tata cara dan tahapan tindakan terhadap organisasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menteri menjelaskan, sesuai aturan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berwenang memberikan teguran kepada Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi. "Apabila melakukan sekali lagi bisa dibekukan, apabila masih juga, bisa dibubarkan," katanya menegaskan.

Dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada semua kepala daerah untuk menaati dan menegakkan aturan yang ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan MB, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Bekasi, sebagai tersangka karena berusaha memprovokasi untuk melakukan penusukan dua jemaat HKBP.

"Ketua DPW FPI Bekasi itu berusaha menghasut sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta.

Boy menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 160, Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat jemaat HKBP.

Penetapan tersangka MB melalui proses penyidikan intensif sekitar satu hari setelah penangkapan sembilan tersangka lainnya. Sembilan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25), dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan Pemberatan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan secara Bersama-sama.

Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam penusukan Hasian Lumban Toruan (49) dan Pendeta Luspida (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9/2010) sekitar pukul 08.45 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com