Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Pengalihan Penahanan

Kompas.com - 16/09/2010, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara para tersangka penganiayaan pemuka HKBP akan mengajukan pengalihan penahanan para tersangka. "Rencananya kita akan mengajukan hari ini," kata Shalih Mangara Sitompul kepada wartawan seusai menjenguk para tersangka di Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2010).

Shalih mengatakan, pertimbangan pengajuan pengalihan penahanan itu adalah adanya dua kliennya yang masih di bawah umur, yang masih berusia 17 tahun, yaitu KN dan HDK. "Sampai saat ini mereka masih tidak dipisahkan," katanya.

Selain itu, pengalihan juga diupayakan untuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Muharli Barda.

Shalih menyatakan, semua kliennya tidak perlu ditahan. "Mereka semua bisa ditetapkan sebagai tahanan kota karena saya yakin mereka dapat bekerja sama dengan baik," katanya. Shalih juga mengharapkan ada perawatan yang layak terhadap kliennya.

Seperti diberitakan, tersangka ISM (28) mengalami luka serius di kepala. Begitu juga dengan AF (25) mengalami luka-luka di tangannya. Shalih minta agar para tersangka diperlakukan dengan layak, terutama saat dimintai keterangan. Mereka mau bicara bila didampingi pengacara, maka harus diperhatikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan belum menerima laporan terkait masalah itu. "Kalau tidak dilaporkan, tidak akan diketahui dan belum bisa ditangani," katanya.

Mengenai dua tersangka yang berusia 17 tahun, Boy mengatakan, terkait masalah penahanan terhadap beberapa tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan evaluasi. "Semua itu akan menjadi kewenangan pihak penyidik untuk memutuskan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

    Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

    Nasional
    KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

    KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

    Nasional
    Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

    Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

    Nasional
    Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

    Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

    Nasional
    12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

    12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

    Nasional
    Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

    Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

    Nasional
    Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

    Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

    Nasional
    BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

    BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

    Nasional
    DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

    DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

    Nasional
    Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

    Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

    Nasional
    Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

    Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

    Nasional
    Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

    Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

    Nasional
    BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

    BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

    Nasional
    Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

    Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com