Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tersangka Bukan Warga Ciketing

Kompas.com - 15/09/2010, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka penganiaya jemaat HKBP Ciketing. Ke-10 tersangka itu ternyata bukanlah warga Ciketing Asem, Bekasi.

"Sepuluh orang, termasuk tersangka ke-10, Muharli Barda, bukanlah warga Ciketing Asem, Bekasi. Mereka warga kampung sekitar Ciketing Asem, Bekasi," kata Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan seusai rapat di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2010).

Boy mengatakan, Muharli sendiri berasal dari kampung Babelan, Bekasi. Adapun 9 orang lain berasal dari kampung lain. Ada yang dekat Ciketing, seperti Bantar Gebang, tetapi ada juga yang jauh, seperti Cikarang.

Menurut penuturan Boy, Muharli Barda diduga melakukan penghasutan dan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Muharli dan AF diduga sebagai perencana, sementara 9 tersangka lainnya, DTS (24), NN (29), KN (17), HDK (17), HDN (18), ISM (28), PN (25), dan KA (18) turut serta dalam aksi ini.

Mengenai pelaku penusukan penatua Sihombing, Boy mengatakan hal itu masih dikembangkan lebih lanjut. "Akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Kami sekarang fokus kepada orang yang melakukan penusukan," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com