JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Raja Erizman membantah pernah bertemu terdakwa Sjahril Djohan ataupun Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Halomoan Tambunan, di ruang kerjanya saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Saya tidak pernah ketemu Sjahril Djohan dan Haposan di ruang saya," kata Raja saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010).
Raja juga mengaku tidak pernah diperlihatkan oleh Sjahril kertas kecil yang berisi rencana pembagian uang jika blokir rekening senilai Rp 28 miliar milik Gayus dibuka penyidik Bareskrim. Di dalam kertas itu tertulis rencana pembagian uang untuk jaksa, penyidik, hakim, dan tim pengacara masing-masing Rp 5 miliar.
"Tidak pernah," kata Raja.
Pengakuan itu berbeda dengan dakwaan Sjahril yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan, Sjahril dan Haposan pernah menemui Raja di ruang kerja sekitar bulan Oktober 2009. Saat itu, Sjahril menunjukkan lembaran kertas yang dituliskan oleh Haposan itu.
Selain itu, staf ahli Kapolri itu juga mengaku tidak tahu-menahu soal rencana pembagian Rp 5 miliar untuk penyidik setelah blokir dibuka penyidik. Pengakuan yang sama terkait permintaan uang Rp 3,5 miliar oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji kepada Sjahril.
"Tidak tahu," ucap dia yang mengenakan baju safari warna coklat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.