JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, hingga kemarin polisi sudah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus penusukan dan pemukulan dua pemuka gereja HKBP Ciketing, Bekasi, Minggu lalu.
"Untuk kasus HKBP, kami akan usut tuntas siapa pun di belakangnya atau siapa yang melakukan tindak kekerasan akan melalui proses hukum yang tegas. Jadi, jangan lagi ada yang seolah-olah (bilang) kami tidak melakukan penegakan hukum," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (15/9/2010).
Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu, menyebutkan, saat ini kepolisian masih memeriksa 13 saksi. Sebelumnya, telah ditetapkan sembilan tersangka.
Dengan pernyataan Kapolri ini, artinya ada penambahan satu tersangka dalam peristiwa kekerasan tersebut. Satu orang yang disebut sebagai tersangka baru adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam Bekasi Muharli Barda yang kemarin mendatangi Polda Metro Jaya.
Namun, Bambang enggan berkomentar soal organisasi asal yang bersangkutan. "Kita serahkan kepada Polda Metro untuk kita ungkap semua," tandasnya.
Kompas.com telah memberitakan, Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka kemarin. Empat orang di antaranya masih remaja, yaitu HH (17), KN (17), HS (18), dan KA (18). Adapun lima tersangka lainnya adalah AF (25), DT (24), IS (28), NN (29), dan PP (25). Mereka ditahan di Polres Bekasi.
Terkait langkah Polri ini, Kapolri meminta masyarakat tetap percaya kepada Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan, polisi akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan dengan tegas memproses siapa pun yang melakukan tindakan kriminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.