Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edmond dan Raja Dijadwalkan Bersaksi

Kompas.com - 15/09/2010, 06:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010). Penyidik Bareskrim lain yang akan bersaksi adalah Komisaris Arafat Enanie.

Rencana itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat kepada Kompas.com. "Saksi lain adalah Abdul Somad, Mustofa, Nur Malasari, Baginda Harahap, Gatot Sugeng," kata Yusuf.

Seperti diberitakan, Sjahril didakwa dua perkara, yakni dugaan terlibat dalam rekayasa kasus Gayus HP Tambunan dan dugaan korupsi dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) bersama mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Jika hadir, kesaksian Raja kali ini adalah kesaksian pertama kali dalam sidang para terdakwa kasus Gayus. Sedangkan Edmond pernah bersaksi di sidang Arafat. Keduanya dicopot dari jabatan pasca-kasus Gayus terungkap. Edmond dicopot sebagai Kepala Polda Lambung dan Raja dicopot sebagai Direktur II Eksus Bareskrim Polri. Raja kini menjabat Staf Ahli Kapolri dan Edmond sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Awalnya, kedua pati itu disebut-sebut Susno menerima aliran dana dari Gayus. Namun, penyidik tim independen belum melihat adanya tindak pidana yang dilakukan keduanya. Keduanya hanya dikenai pelanggaran kode etik profesi di Divisi Propam Polri dengan sangkaan lalai saat menjalankan tugas penyelidikan ataupun penyidikan.

Saat bersaksi, Arafat menyebut Edmond yang memerintahkan mengubah status tersangka konsultan pajak, Roberto Santonius, terkait aliran dana Rp 925 juta ke rekening Gayus. Menurut Arafat, perintah itu setelah Roberto menemui Edmond. Akhirnya, status Roberto menjadi saksi.

Raja adalah pejabat yang memerintahkan membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar di dua bank. Alasan penyidik, blokir harus dibuka lantaran kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta yang menjerat Gayus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Gayus mengaku, setelah blokir dibuka, ia menyerahkan uang 2.000.000 dollar AS kepada Haposan untuk diserahkan kepada penyidik, jaksa, hakim, dan tim pengacara masing-masing 500.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com