JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010). Penyidik Bareskrim lain yang akan bersaksi adalah Komisaris Arafat Enanie.
Rencana itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat kepada Kompas.com. "Saksi lain adalah Abdul Somad, Mustofa, Nur Malasari, Baginda Harahap, Gatot Sugeng," kata Yusuf.
Seperti diberitakan, Sjahril didakwa dua perkara, yakni dugaan terlibat dalam rekayasa kasus Gayus HP Tambunan dan dugaan korupsi dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) bersama mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Jika hadir, kesaksian Raja kali ini adalah kesaksian pertama kali dalam sidang para terdakwa kasus Gayus. Sedangkan Edmond pernah bersaksi di sidang Arafat. Keduanya dicopot dari jabatan pasca-kasus Gayus terungkap. Edmond dicopot sebagai Kepala Polda Lambung dan Raja dicopot sebagai Direktur II Eksus Bareskrim Polri. Raja kini menjabat Staf Ahli Kapolri dan Edmond sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Awalnya, kedua pati itu disebut-sebut Susno menerima aliran dana dari Gayus. Namun, penyidik tim independen belum melihat adanya tindak pidana yang dilakukan keduanya. Keduanya hanya dikenai pelanggaran kode etik profesi di Divisi Propam Polri dengan sangkaan lalai saat menjalankan tugas penyelidikan ataupun penyidikan.
Saat bersaksi, Arafat menyebut Edmond yang memerintahkan mengubah status tersangka konsultan pajak, Roberto Santonius, terkait aliran dana Rp 925 juta ke rekening Gayus. Menurut Arafat, perintah itu setelah Roberto menemui Edmond. Akhirnya, status Roberto menjadi saksi.
Raja adalah pejabat yang memerintahkan membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar di dua bank. Alasan penyidik, blokir harus dibuka lantaran kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta yang menjerat Gayus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Gayus mengaku, setelah blokir dibuka, ia menyerahkan uang 2.000.000 dollar AS kepada Haposan untuk diserahkan kepada penyidik, jaksa, hakim, dan tim pengacara masing-masing 500.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.