Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RRI Milik Publik Setelah 65 Tahun

Kompas.com - 13/09/2010, 05:48 WIB

Bisa kita bayangkan, mengapa Stasiun RRI Pusat Jakarta harus dikuasai lebih dulu dan dianggap sebagai instalaasi vital negara pada masa pergolakan Gerakan 30 September (G30S)pada 1965? Kuatnya dominasi dan pengendalian pemerintah terhadap RRI pasca-G30S telah menjadikan RRI mutlak sebagai organ dan medium pemerintah. Suasana dan karakter semacam  ini terus melekat pada seluruh jaringan organisasi dan stasiun RRI di seluruh Indonesia.

Era jurnalistik pembangunan yang marak pada era 1970-an makin memposisikan eksistensi RRI sebagai medium milik pemerintah yang terus seolah memperoleh legiitimasi ketika organisasi UNESCO mengintrodusir konsep Komunikasi Penunjang Pembangunan (Communication Suppport Development) di mana  radio diperankan sebagai berada di posisi terdepan dalam menyebarluaskan informasi tentang pembangunan di kawasan pedesaan dan daerah terpencil.

Dari berbagai fakta sejarah dan dinamika yang menyangkut RRI tadi dapat disimpulkan bahwa sejak NKRI eksis sebagai negeri merdeka dan melintas masa Orde Lama dan Orde Baru, RRI telah menempatkan diri sebagai medium dan organ radio siaran milik pemerintah. Peralihan dan pergolakan era Orde Baru menuju Orde Reformasi pada kurun waktu 1997/1998 nampaknya menjadi titik tolak bagi RRI untuk mulai memikirkan dan meninjau eksistensi dirinya sebagai organ dan media massa.

Eforia reformasi dan tuntutan pembaruan organisasi RRI sebagai media massa yang mampu mengakomodir semua pihak, golongan dan kepentingan secara independen telah memacu beberapa fungsionaris RRI yang masih punya hati dan idealisme untuk bersama-sama berani membuat penetapan diri tentang bagaimana eksistensi RRI di masa depan pasca reformasi yang sarat dengan kandungan aspek-aspek idealisme, tuntutan kebutuhan sebagai sebuah Perusahaan Umum (Perum) dan kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta program yang antisipatif terhadap kepentingan publik.

Orientasi pemikiran yang berkiblat pada kepentingan publik menjadi dasar pijakan RRI menata organisasi dan manajemennya dengan mengubah paradigma yang berorientasi pada pemerintah kepada paradigma yang berorientasi pada kepentingan publik.

Karena itu, Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah menjadikan RRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral dan tidak bersifat komersial yang tugasnya  memberikan pelayanan siaran informasi, pelestarian budaya, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan menjaga citra positif bangsa di dunia Internasional.

RRI merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2005, kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.   Dengan perubahan status ini, maka aringan stasiun dan pemancar RRI di seluruh Indonesia telah mengalami revitalisasi pemancar dan studio. Jaringan berita Nasional Pro 3 RRI dimaksudkan untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas siaran mengingat secara geografis Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang semua harus terlayani. Upaya penyebaran informasi yang merata ke seluruh pelosok Indonesia khususnya untuk masyarakat di daerah perbatasan Indonesia terdepan atau daerah pedesaan terpencil yang tidak terlayani oleh media lain.

Efisiensi yang dilakukan manajemen RRI sampai pada penataan beberapa tipe stasiun RRI tipe A, B dan C serta membentuk beberapa Studio Produksi di beberapa wilayah perbatasan sesuai kebutuhan dan pelayanan informasi.

RRI merupakan radio yang mempunyai  jaringan siaran terbesar yaitu 60 stasiun dengan 191 programa di Indonesia dan berdasarkan penelitian yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 RRI telah mampu menjangkau 83% penduduk Indonesia.

Era kepemimpinan Parni Hadi sebagai Direktur Utama (Dirut) RRI yang mengantarkan perubahan citra diri RRI dari Radio Siaran "pelat merah", milik Pemerintah, menjadi Radio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) mampu secara cepat menghadirkan kinerja termasuk revitalisasi jaringan dan pelayanan siaran RRI di semua stasiunnya yang kini berjumlah lebih dari 60 stasiun untuk menjawab kebutuhan pelayanan informasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com