Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Logam Rp 25, Dinyatakan Tak Berlaku

Kompas.com - 31/08/2010, 22:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai Selasa (31/8/2010) menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp 25 dan menyatakan uang pecahan tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

"Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010," kata Kepala Bidang Sistem Pembayaran BI Semarang, Tatung M.Toufik, Selasa (31/8/2010).

Tatung mengatakan, penarikan uang logam tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 12/14/PBI/2010 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1991.

"Uang logam pecahan Rp 25 ditarik karena sudah tidak banyak digunakan masyarakat dalam pembayaran," katanya.

Ia menjelaskan, jangka waktu dan tempat penukaran terhitung sejak 31 Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2015 dan penukaran dilakukan di BI atau bank umum.

Setelah 31 Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2020, penukaran hanya dapat dilakukan di BI.

Uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1991, penerbitan 16 Desember 1991 dengan bahan alumunium bulat berdiameter 18.00 milimeter, tebal 1.98 milimeter, dan berat 1.22 gram.

Design utama uang logam pecahan Rp 25, bagian depan gambar lambang negara Burung Garuda Pancasila dan bagian belakang gambar buah pala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com