SERANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Komisi III DPR RI harus memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan KPK, yaitu Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas atau mantan Ketua YLBHI Bambang Widjojanto.
Hal ini disampaikan Patrialis menanggapi pernyataan anggota Komisi III Gayus Lumbuun bahwa DPR tak wajib memilih calon pilihan Pansel KPK. "Itu sangat tidak mungkin. Itu sudah di luar sistem," kata Patrialis singkat di sela-sela acara buka puasa bersama di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten, Minggu (29/8/2010).
Seperti diwartakan, menanggapi terpilihnya Busyro dan Bambang , Gayus menyampaikan bahwa DPR bisa saja memilih Ketua KPK di luar yang dipilih Pansel tersebut. "Kami tidak terpaku dengan wajib memilih yang disodorkan pemerintah," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Dikatakannya, sesuai pasal 30 ayat 10 UU NO 30 Tahun 2002 soal KPK, DPR memang wajib memilih dan menetapkan setiap calon pimpinan KPK yang diajukan oleh pemerintah. Namun hak konstitusi DPR pun tidak bisa diganggu. "Jika memang nanti pada waktunya kita menemukan ada penyimpangan dari keduanya maka kocok ulang pun bisa terjadi," ujarnya.
Hak itu, tambah dia, diatur dalam UUD 1945. Soal silang pendapat soal masa jabatan calon terpilih, Patrialis mengaku menunggu undangan Komisi Hukum untuk membahas hal ini.
Pansel KPK tetap bersikeras agar masa kerja calon terpilih selama empat tahun demi efektivitas. Sementara itu, DPR berpendapat, masa jabatan calon terpilih lebih baik satu tahun saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.