JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri, Selasa (24/8/2010), melansir jumlah warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di Malaysia. Menurut data Kemlu, jumlah WNI yang terancam hukuman mati berjumlah 177 orang.
Dari angka tersebut, 142 orang di antaranya terkait kasus narkoba dan 35 orang lainnya kasus non-narkoba. "Dari 142 orang, 72 orang di antaranya masih dalam proses di pengadilan tingkat pertama dan belum ada keputusan hukumnya. Delapan orang yang telah divonis hukuman mati telah dijatuhi hukuman penjara," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada para wartawan, Selasa (24/8/2010) di Kantor Presiden, Jakarta.
Sementara itu, 54 kasus narkoba telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan tengah dalam proses banding di pengadilan tinggi (court of appeal). Lima kasus lainnya dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi di pengadilan federal (federal court).
"Lalu, tiga kasus telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal dan dalam proses permohonan pengampunan kepada badan pengampunan negara (state pardon board)," kata Marty.
Sementara itu, untuk kasus non-narkoba, 26 WNI terancam hukuman mati. "Lalu, tujuh kasus telah dijatuhi hukuman mati pada berbagai tingkatan pengadilan. Dua kasus lainnya telah mendapatkan keringanan dan pembebasan," kata Marty.
Marty mengatakan, data ini masih perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan kementerian terkait. Dikatakannya, dari upaya perlindungan WNI yang dilakukan Kemlu dan perwakilan RI di Malaysia pada 2007-2010, sebanyak 21 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Angka ini terdiri dari 15 kasus narkoba dan 6 kasus non-narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.