JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah ironi terungkap seusai para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II menghadiri sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2010). Sejumlah menteri mengakui, pihaknya belum mempunyai angka pasti soal jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, khususnya Malaysia.
"Kita di pemerintah perlu ada proses konsolidasi data tentang jumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia, apakah sudah keputusan tetap ataukah masih dalam bentuk ancaman. Dari Kemlu tentu kita memiliki sedikit data. Dari Kemenkumham juga ada data. Kita akan konsolidasi," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada para wartawan.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Nantilah, kita konsolidasi dulu. Angkanya berbeda-beda. Nanti jadi masalah lagi. Masak sama-sama pemerintah, (angkanya) beda-beda. Pusing juga awak, kan," ujar Patrialis seraya tertawa.
Sedikit berbeda, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati berjumlah 177 orang. Tiga di antaranya telah divonis. Namun, ketika dikejar soal kepastian identitas ketiga orang tersebut, dan tindak pidana yang diperbuat, Muhaimin menggelengkan kepala.
Padahal, pada Senin pagi, Marty mengatakan, pemerintah selalu memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman di Malaysia. Kenyataan ini sekaligus mementahkan pembelaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Secara mantap, mantan pimpinan Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono ini mengatakan, "Jangan dikira kalau ada masyarakat kita di Malaysia yang terkena masalah, kemudian Kemenhukham dan Kemlu diam saja. Tidak. Selalu ada upaya-upaya perlindungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.