JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan tanggapannya mengenai 345 WNI di Malaysia yang kini terancam hukuman mati. Respons itu akan disampaikannya saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2010).
"Nanti kita dengar saja pengarahan Presiden," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sesaat sebelum rapat kabinet paripurna.
Apa benar jumlahnya sebanyak 345 orang? "Nanti setelah sidang kabinet ya. Saya takut terlambat, ini sudah 15 menit lagi," sambung kata Marty ketika ditanya mengenai jumlah persisnya TKI yang terancam hukuman mati di negeri jiran.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, WNI yang terancam hukuman mati adalah 177 orang. Dari jumlah tersebut, 142 di antaranya terkait kasus narkoba dan 35 orang terlibat kasus pembunuhan.
"Dari 142 kasus narkoba itu, 70 di antaranya sudah mendapat putusan dan sedang dalam proses di Mahkamah Rayuan atau Tinggi, termasuk dua orang Aceh yang banyak diberitakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.