Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Aulia Terlalu Besar

Kompas.com - 23/08/2010, 10:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Aulia Pohan, mendapatkan remisi enam bulan dari Pemerintah. Karena remisi itu pula, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini bisa bernapas lega dengan status bebas bersyarat.

Remisi enam bulan yang diberikan kepada Aulia Pohan dianggap terlalu besar. Pemerintah dinilai terlalu "mengobral" remisi bagi para koruptor. Tak hanya Aulia, tetapi rekannya sesama mantan Deputi Gubernur BI yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapatkan remisi.

"Keputusan itu (remisi Aulia) termasuk hal yang perlu didalami. Remisi enam bulan itu besar sekali. Ada kesan pemaksaan harus diberikan saat ini. Presiden memang menyatakan tidak ikut campur, tapi remisi enam bulan itu terlalu besar. Yang lainnya hanya dapat satu atau dua bulan," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/8/2010).

Sementara itu, grasi bebas yang diberikan Presiden untuk terpidana Syaukani Hasan Rais juga dikritisi. Masalah kesehatan, menurutnya, tak bisa dijadikan alasan Pemerintah begitu gampang membebaskan para koruptor.

Menurut Pramono, masih banyak narapidana yang juga mengalami gangguan kesehatan yang lebih parah dari Syaukani. "Kalau alasan kesehatan, ada ribuan napi yang kondisinya lebih buruk dan parah dari Syaukani. Ini kado buruk bagi penegakan hukum kita," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

"Obral" pengurangan hukuman dan kebebasan yang diberikan kepada para koruptor, menurut Pramono, menunjukkan inkonsistensi Presiden yang menyatakan akan memimpin perang terhadap korupsi. Ke depannya, ia berharap, Pemerintah lebih selektif memberikan remisi dan grasi, khususnya kepada para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com