JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyangkal tudingan bahwa pihaknya sengaja menutup-nutupi remisi yang berimbas pada bebasnya Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Patrialis mengelak jika dikatakan bahwa pihaknya tidak berusaha memublikasikan hal ini kepada media massa. "Di Lapas kita konferensi pers, saya minta Dirjen Lapas untuk menjelaskan semua. Data memang tidak dibawa, kenapa mesti sekarang dipersoalkan lagi. Kan sekarang sudah jelas," katanya, di Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Patrialis menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Aulia Pohan cs bukanlah perlakuan istimewa. Bahkan, para terpidana korupsi tersebut terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban membayar kerugian negara hingga jaminan dari keluarga.
"Dia harus menjalankan dua pertiga masa tahanan dikurangi remisi-remisi, kemudian semua kewajiban dibayar ke negara. Dan ada jaminan dari keluarga, dia tidak akan lari ke mana-mana. Itu syarat mutlak, enggak ada jaminan uang," jelasnya.
Menhuk dan HAM juga mengatakan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan dengan pemberian bebas bersyarat kepada Aulia Pohan cs ini, maka sebaiknya undang-undang yang mengatur pemberian remisi maupun bebas bersyarat kepada napi diubah.
"Undang-undangnya diubah, PP kita ubah. Baru bicara setuju atau tidak setuju. Kalau kami tidak berikan hak itu, kan hak mereka, kami bisa dituntut. Pernah ada kejadian itu dan kami kalah. UU tidak boleh diskriminatif," tegasnya. (Tribunnews/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.