JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, ketika ditanya soal kontroversi keberadaan rekaman Ary Muladi-Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja, menjawab agar menanyakan ke Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.
"Tanya Kabareskrim (Komjen Ito Sumardi) saja. Saya kan sudah tidak Kabareskrim lagi," ujar Susno singkat seusai menghadiri uji materi Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Sebelumnya, Ito mengungkapkan, pihak kepolisian memiliki data berupa daftar telepon, bukan rekaman telepon. Daftar telepon itu segera disampaikan kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 12/8/2010).
Jawaban Ito itu adalah pengakuan pertama setelah mereka masih ngotot memiliki rekaman itu, tapi belum bisa diserahkan karena masih dipelajari (Kompas, 11/8/2010).
Kamis (29/7/2010), Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga menyatakan masih punya rekaman itu dan mempertimbangkan untuk menyerahkannya.
"Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai dengan prosedur dari hakim, ya kami akan penuhi," kata Kapolri.
Pernyataan Kapolri itu barangkali memang lebih untuk menguatkan pernyataan-pernyataannya pada akhir tahun silam ketika konflik "cicak vs buaya" memanas. Waktu itu, Kapolri menyatakan, alasan penahanan terhadap Bibit dan Chandra bukan rekayasa karena mereka memiliki bukti rekaman pembicaraan telepon Ade-Ary hingga 64 kali.
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengatakan hal yang sama dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11/2009) di Jakarta (Kompas, 10/11/2009). Belakangan Hendarman mengakui belum pernah mendengar sendiri percakapan dalam rekaman itu.
"Itu laporan dari Pak Kapolri. Dan saya mengecek melalui Pak Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy) bahwa jaksa mengatakan itu ada," katanya.
Kenapa Polri sebagai penegak hukum tertinggi negeri ini mengabaikan perintah pengadilan? Jangan-jangan rekaman atau bahkan CDR itu memang tak ada. Apakah Kapolri dan Jaksa Agung telah melakukan kebohongan kepada publik?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.