Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.346 Narapidana Mendapat Remisi

Kompas.com - 13/08/2010, 19:31 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — Sebanyak 5.346 narapidana yang ada di Jatim mendapatkan remisi umum tahun 2010 dari Kemenhuk dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

Kepala Kemenhuk dan HAM Jatim Sihabudin, Jumat (13/8/2010), mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 33,68 persen dari seluruh jumlah narapidana di Jatim, yakni 15.874 orang.

"Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," katanya.

Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut juga telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus 2010.

"Sementara itu, untuk narapidana dengan perkara korupsi, teroris, dan kejahatan transnasional, remisi diatur sesuai dengan peraturan Nomor 28 Tahun 2006 dan harus menjalani sepertiga dari masa pidana," katanya.

Pada tahun 2010, sebanyak 4.848 orang dari 5.346 narapidana tersebut mendapatkan remisi umum sebagian dan 476 narapidana mendapatkan remisi umum bebas.

"Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi tambahan sebagian sebanyak 22 orang sehingga jumlah total yang mendapatkan remisi dari Kemenhuk dan HAM Jatim pada tahun 2010 sebanyak 5.346 narapidana," katanya.

Jumlah remisi yang dikeluarkan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2009, yakni sebanyak 6.061 narapidana dari total narapidana pada Juli 2009 sebanyak 16.110 narapidana.

"Sementara itu, pada 2008, sebanyak 5.682 narapidana dari total narapidana hingga akhir Juli 2008 sebanyak 15.894 narapidana," katanya.

Ia mengemukakan, besarnya remisi bervariasi. Di antaranya, narapidana yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan satu bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com