JAKARTA, KOMPAS.com — Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, juga resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kerterlibatan dalam tindak pidana terorisme.
"Sudah resmi," ucap Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, di Mabes Polri, Rabu (11/8/2010).
Ba'asyir diduga terlibat dalam kelompok teroris yang berlatih di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia dikenai Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11 dan atau 15 jo Pasal 7, 9, 11, dan atau Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.
Ito mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat terkait aliran dana dari Ba'asyir kepada para pemimpin latihan yang ditunjuknya. Ba'asyir juga diduga memerintahkan para pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) agar mengumpulkan dana dan menyerahkan kepada para pimpinan latihan.
Berapa dana yang dikucurkan Ba'asyir? "Ada di tangan penyidik. Bukti-bukti yang kami miliki adalah betul-betul bukti yang bersifat materiil. Jadi bukan hanya berdasarkan keterangan saksi. Bukti materi itu kan bisa berupa penelusuran rekening, kemudian dari pembicaraan telepon. Itu yang perlu dipahami masyarakat," jawab dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.