Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awak "Bus Ijo" Turunkan Paksa Penumpang

Kompas.com - 09/08/2010, 13:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Sejumlah awak bus jurusan Mojokerto-Surabaya, yang dikenal dengan sebutan bus ijo, menurunkan para penumpang mobil penumpang umum (MPU) jurusan Malang-Surabaya secara paksa. Aksi tersebut dilakukan di sela-sela unjuk rasa awak bus ijo di depan kantor Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, Senin (9/8/2010).      Sopir MPU jurusan Malang-Surabaya hanya bisa pasrah saat dihadang sejumlah awak bus ijo dan dipaksa menurunkan penumpangnya di tengah jalan. MPU yang tak berhenti akan dikejar serta digedor pintu dan kaca mobil jenis Isuzu Bison itu sehingga membuat penumpangnya ketakutan.       Apalagi, awak bus melakukan penghadangan secara berlapis-lapis di Jalan A Yani yang merupakan jalur utama bagi MPU dan bus kota dari arah Terminal Purabaya menuju Terminal Joyoboyo.       Sejumlah MPU yang ditinggalkan sopirnya di Jalan Menanggal ditempeli poster bertuliskan "MPU Bodong Tanpa Trayek" oleh para awak bus ijo. Ratusan awak bus ijo itu terpaksa mogok kerja untuk menyampaikan protes ke kantor Dishub LLAJ Jatim atas kembali beroperasinya sejumlah MPU jurusan Malang-Surabaya di jalur Terminal Purabaya-Terminal Joyoboyo.      "Kami tidak melarang mereka beroperasi, tapi tolong patuhi surat izin trayek. Harusnya Dishub tegas soal trayek sehingga tidak begini jadinya," kata Fatkhul Ali, kondektur bus ijo, yang turut berunjuk rasa di kantor Dishub LLAJ Jatim.       Ia menjelaskan ada dua jenis surat izin trayek bagi MPU jurusan Malang-Surabaya, yakni yang dikeluarkan Dishub LLAJ Jatim dan yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Sidoarjo.       MPU yang mengantongi surat izin trayek dari Dishub LLAJ Jatim diperkirakan berjumlah 80 unit, sedangkan dari Dishub Kabupaten Sidoarjo sekitar 70 unit.       MPU yang memegang surat izin trayek dari Dishub LLAJ Jatim diizinkan mengangkut penumpang hingga Terminal Joyoboyo yang secara administratif masuk wilayah Kota Surabaya.       Sementara itu, MPU pemegang surat izin trayek dari Dishub Kabupaten Sidoarjo hanya boleh mengangkut penumpang hingga Terminal Purabaya yang secara administratif berada di wilayah kabupaten itu.       "Sayangnya, sudah satu tahun ini, MPU pemegang surat izin trayek Pemkab Sidoarjo makin banyak yang masuk ke Terminal Joyoboyo. Tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Jatim," kata Ali.       Keberadaan MPU bersurat izin trayek Dishub Sidoarjo yang mengangkut penumpang di jalur Terminal Purabaya-Terminal Joyoboyo itu memengaruhi jumlah penumpang bus ijo.       "Padahal, untuk mendapatkan surat izin trayek ini, kami harus membeli surat izin trayek setiap dua MPU sehingga setiap 200 unit MPU izin trayeknya dihapus untuk dilebur menjadi 100 unit bus ijo," katanya.       Namun, belakangan MPU-MPU yang sudah mati surat izin trayeknya karena dilebur menjadi surat izin trayek bus ijo itu dihidupkan sehingga MPU itu bisa kembali beroperasi.       Hingga saat ini, sepuluh perwakilan awak bus ijo masih berdialog dengan pejabat Dishub LLAJ Jatim. Beberapa awak lainnya juga masih menghadang MPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com