Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Arafat Tak Bahas Suap

Kompas.com - 26/07/2010, 09:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Kompol Arafat Enanie akan membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010). Arafat adalah salah satu terdakwa yang terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Penasihat hukum Arafat, Firmansyah Zaidan, mengatakan, dalam eksepsi setebal 25 halaman, pihaknya akan menanggapi dakwaan pihak JPU mengenai rumah Arafat di Telaga Golf, Depok, seharga Rp 557 juta dan mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 340 juta. Menurut JPU, rumah dan mobil itu dibeli menggunakan uang suap dari Gayus.

Menurut Firman, dakwaan itu tidak jelas. "Ketidakjelasan antara dugaan suap dengan rumah dan mobil. Rumah dan mobil itu ada sebelum proses penyidikan kasus Gayus berlangsung. Jadi kalau dugaan suap itu dibelikan rumah, kapan dan di mana itu harus diurai oleh jaksa," ucap dia ketika dihubungi Kompas.com.

Dikatakan Firman, dalam eksepsi, pihaknya tidak membahas tuduhan suap uang senilai 45 ribu dollar AS, motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dan suap lainnya seperti yang diungkap dalam dakwaan. "Itu sudah masuk materi perkara. Belum sampai ke sana," kata dia.

Seperti diberitakan, uang 45 ribu dollar AS itu diduga diberikan Gayus agar penyidik tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan uang Rp 500 juta di rekening milik Gayus. Sedangkan motor besar diberikan agar penyidik tidak menetapkan adik Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki sebagai tersangka.

Selain itu, dalam dakwaan, Arafat diduga menerima Rp 100 juta dari Roberto Santonius setelah penyidik membuka pemblokiran rekening Roberto. Imam dan Roberto adalah konsultan pajak yang diduga menyuap Gayus saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com