Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arafat Diduga Terima Pemberian dari Gayus

Kompas.com - 20/07/2010, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Komisaris Mohamad Arafat Enanie didakwa berbuat korupsi dengan menerima pemberian dari Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, Andi Kosasih, dan Alif Kuncoro. Perbuatan itu dilakukan terkait perkara yang ditangani Arafat selaku penyidik pada unit Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dakwaan terhadap Arafat itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7). Jaksa Yuni Daru Winarsih, Asep Mulyana, dan Heni secara bergantian membacakan dakwaan setebal 25 halaman itu. Arafat yang memakai kemeja batik warna coklat menyimak dengan tenang.

Dalam dakwaan, disebutkan dari segala sesuatu yang diterima selama penyelidikan dan penyidikan perkara perpajakan terkait mantan pegawai pajak Gayus Tambunan, Arafat membeli mobil Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta, satu rumah di Telaga Golf Sawangan (Depok) seharga Rp 557 juta, dan menukar mobil Avanza menjadi Suzuki Swift dengan menambah Rp 36 juta.

Terdakwa menerima pemberian motor Harley Davidson dari Alif seharga Rp 410 juta.

Seusai sidang, Arafat mengakui, ia hanya berpangkat komisaris. ”Pangkat terendah. Jadi, saya tak sendirian,” katanya.

Seorang pengacara Arafat, Firmansyah Zaidan, menyampaikan, Arafat hanya penyidik dalam perkara yang ditangani Direktorat II Ekonomi Khusus Polri. Karena itu, mustahil ia melakukan segalanya sendirian, tanpa perintah. ”Pak Arafat dikorbankan,” katanya.

Dakwaan jaksa menyebutkan, Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi, yang dilakukan Gayus. Tim diperintahkan memblokir rekening deposito dan tabungan atas nama Gayus di BCA dan Bank Panin.

Dalam penyelidikan, Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini juga minta keterangan Roberto. Roberto maupun pemberi sesuatu lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com