Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: UU Pemilu Jangan Berubah

Kompas.com - 14/07/2010, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat, undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum seharusnya tidak selalu berubah-ubah sehingga lebih mudah dipahami rakyat dan memberikan kepastian. Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan penegakan supremasi hukum itu menjadi penopang penting bagi demokrasi.

Presiden Yudhoyono menyampaikan hal itu ketika membuka Konferensi Ke-7 Hakim Mahkamah Konstitusi Asia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/7). Konferensi membahas sistem dan UU Pemilu serta bagaimana hal itu berkontribusi bagi kehidupan demokrasi.

”UU dan aturan hukum harus jelas, dipublikasikan dan dimengerti oleh rakyat, fair, tidak berubah-ubah, dapat melindungi hak dasar, dan memberikan kepastian. Kita ingin UU Pemilu kita mempunyai kaidah seperti itu,” ujar Presiden Yudhoyono.

Presiden menjelaskan, UU Pemilu, antara lain, mengatur siapa yang berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, peran partai politik, pendanaan pemilu, aturan kampanye, cara pemungutan dan penghitungan suara, juga sanksi pelanggaran dan penyelesaian perkara pemilu.

Terkait hal itu, sejumlah isu menjadi pertanyaan yang perlu dibahas bersama, antara lain bagaimana pemilu dilaksanakan efektif, efisien, dan lancar. Selain itu, upaya meningkatkan partisipasi rakyat dalam pemilu dan distribusi informasi yang lengkap agar pemilih bisa memilih.

Pencegahan pelanggaran, termasuk politik uang, juga disebutkan Presiden sebagai tantangan bagi penyelenggaraan pemilu, selain penyelesaian masalah dalam pemilu di tingkat nasional dan daerah. ”Tiga faktor penting yang menentukan suksesnya pemilu adalah UU pemilu yang baik, komisi pemilu yang kredibel, serta partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas,” ujar Presiden.

Dalam sambutannya pada pembukaan konferensi itu, Ketua MK M Mahfud MD mengungkapkan, pemilu akan memberi makna bagi kehidupan demokrasi jika merupakan pemilu yang berkualitas, bukan sekadar seremonial dan prosedural. (DAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com