Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Bisa Dipanggil Paksa

Kompas.com - 05/07/2010, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Jika seorang tersangka menghindari atau mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas dan sah, dapat dipanggil paksa. Hal itu juga berlaku terhadap Yusril Ihza Mahendra, yang pada Kamis (1/7) lalu menolak diperiksa jaksa.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, selaku Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan. ”Dalam penanganan perkara korupsi, tidak mau diperiksa tanpa alasan yang jelas dah sah, maka ada sarana paksa yang dapat digunakan,” kata Marwan, Minggu (4/7).

Penolakan Yusril untuk diperiksa Kejaksaan, meskipun sudah datang di Gedung Bundar Kejagung bersama tim pengacaranya, menurut Marwan, merupakan tindakan melecehkan upaya penyidikan. Untuk itu, Marwan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari dan para penyidik perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kejaksaan Agung tak perlu ragu menangani perkara tersebut jika alat bukti cukup.

Pada Kamis lalu, jaksa memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta mantan Komisaris PT Saran Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka perkara korupsi biaya akses Sisminbakum. Yusril datang ke Kejaksaan Agung, tetapi hanya menyampaikan sikapnya atas panggilan jaksa dan menolak diperiksa.

Yusril bersikukuh, jabatan Jaksa Agung saat ini ilegal. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, Hendarman Supandji ditetapkan dan dilantik sebagai Jaksa Agung. Menurut Yusril, mestinya Hendarman dilantik lagi Oktober 2009, setelah berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I. Namun, hal itu tidak dilakukan Presiden sehingga Yusril menilai semua tindakan Jaksa Agung dan jajarannya saat ini tidak mengandung konsekuensi hukum.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin menjelaskan, posisi Jaksa Agung sah berdasarkan UU Kementerian. ”Referensi kita itu UU Kementerian yang terakhir. Jaksa Agung dalam UU Kementerian itu bukan dalam kabinet lagi,” ujar Sudi.

Sudi menjelaskan, Hendarman Supandji diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Jaksa Agung melalui surat keputusan presiden (keppres) dan sampai saat ini tidak pernah ada pencabutan keppres itu.

”Dulu ada keppres pengangkatan Jaksa Agung, tidak ada keppres memberhentikannya. Oleh sebab itu, ya valid,” ujarnya menjelaskan. (day/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com