Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Didakwa Gelapkan Dokumen

Kompas.com - 30/06/2010, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mendakwa anggota DPR Mukhammad Misbakhun dengan pasal penggelapan dokumen atas kasus L/C fiktif Bank Century. Jaksa penuntut umum (JPU) Agoes Djaya, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010), mengatakan, terdakwa Franky Ongkowardodjo dan terdakwa Mukhamad Misbakhun diancam Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa dalam mengajukan kredit tidak sesuai prosedur dan permohonan kredit yang diajukan oleh PT Selalang Prima Internasional sehingga mengakibatkan kredit macet sehingga diancam pasal di atas.

Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Hakim ketua Pramodana KK Admadja. Terdakwa pertama adalah Franky Ongko Wardjojo, Direktur PT Selalang Prima Internasional, dan terdakwa kedua adalah Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional.

Dalam sidang ini, para terdakwa mengajukan permintaan penangguhan tahanan, tetapi hakim tidak mengabulkannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk membaca eksepsi terdakwa.

Sebelumnya Misbakhun ditahan karena diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS. Hasil audit investigasi BPK menyebutkan, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai 177,8 juta dollar AS. Semua kredit itu kini macet.

Kejanggalan

Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun tersebut mendapat "perlakuan istimewa "dari Bank Century.

Pada pencairan L/C PT Selalang Prima tersebut juga terjadi sesuatu, seharusnya memberikan jaminan 20 persen dari pinjamannya, yaitu 4,5 juta dollar AS. Namun, dalam proses pemberian L/C tersebut, penjaminan terhadap L/C itu dilakukan oleh orang dekat dari pemilik Bank Century, yaitu Robert Tantular, dan bukannya pemohon L/C.

Menanggapi tuduhannya ini, Misbakhun merasa bingung karena tuduhan awal L/C fiktif, tetapi kenyataannya hanya pasal penggelapan dokumen. "Sejak awal saya sebagai salah satu penggagas Pansus kasus Bank Century dituduh mengajukan L/C fiktif. Saya yakin di pengadilan ini bisa terungkap," kata Misbakhun kepada wartawan sesuai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com