JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mendakwa anggota DPR Mukhammad Misbakhun dengan pasal penggelapan dokumen atas kasus L/C fiktif Bank Century. Jaksa penuntut umum (JPU) Agoes Djaya, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010), mengatakan, terdakwa Franky Ongkowardodjo dan terdakwa Mukhamad Misbakhun diancam Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa dalam mengajukan kredit tidak sesuai prosedur dan permohonan kredit yang diajukan oleh PT Selalang Prima Internasional sehingga mengakibatkan kredit macet sehingga diancam pasal di atas.
Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Hakim ketua Pramodana KK Admadja. Terdakwa pertama adalah Franky Ongko Wardjojo, Direktur PT Selalang Prima Internasional, dan terdakwa kedua adalah Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional.
Dalam sidang ini, para terdakwa mengajukan permintaan penangguhan tahanan, tetapi hakim tidak mengabulkannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk membaca eksepsi terdakwa.
Sebelumnya Misbakhun ditahan karena diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS. Hasil audit investigasi BPK menyebutkan, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai 177,8 juta dollar AS. Semua kredit itu kini macet.
Kejanggalan
Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun tersebut mendapat "perlakuan istimewa "dari Bank Century.
Pada pencairan L/C PT Selalang Prima tersebut juga terjadi sesuatu, seharusnya memberikan jaminan 20 persen dari pinjamannya, yaitu 4,5 juta dollar AS. Namun, dalam proses pemberian L/C tersebut, penjaminan terhadap L/C itu dilakukan oleh orang dekat dari pemilik Bank Century, yaitu Robert Tantular, dan bukannya pemohon L/C.
Menanggapi tuduhannya ini, Misbakhun merasa bingung karena tuduhan awal L/C fiktif, tetapi kenyataannya hanya pasal penggelapan dokumen. "Sejak awal saya sebagai salah satu penggagas Pansus kasus Bank Century dituduh mengajukan L/C fiktif. Saya yakin di pengadilan ini bisa terungkap," kata Misbakhun kepada wartawan sesuai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.