Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pilih TNI

Kompas.com - 24/06/2010, 03:23 WIB

Dalam suasana kebatinan semacam inilah kehadiran wacana hak pilih TNI kemudian menjadi kontra produktif dan menuai hujan kritik. Sebagian besar kalangan khawatir di satu sisi supremasi hukum masih tersendat-sendat dalam upaya penegakannya, di sisi lain aturan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pengaturan hak pilih TNI belum tersedia.

Menunda hak pilih TNI

Sebagian besar pihak memang akhirnya menyarankan sebaiknya hak pilih TNI ditunda hingga tahun 2019. Bagi saya waktu tidak terlalu penting karena esensinya justru bukan di sana. Esensi dari penundaan ini adalah, pertama, pemerintah dan DPR perlu menyiapkan perangkat aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak pilih TNI ini. Pemerintah perlu mengamandemen UU TNI, UU Pemilu, dan beberapa kebijakan yang bertentangan dengan pelaksanaan hak pilih TNI

Kedua, salah satu kendala yang cukup signifikan atas tegaknya supremasi hukum dalam arti sebenarnya, antara lain masih menguatnya berbagai yurisdiksi mahkamah militer yang cenderung mengabaikan akuntabilitas publik dalam proses peradilan serta tidak adanya pemilahan yang jelas terhadap berbagai pelanggaran yang sifatnya internal dalam tubuh militer sendiri; seperti desersi dengan pelanggaran HAM atau berbagai jenis pelanggaran pidana biasa seperti korupsi. Penyelesaian ini penting karena, jika hak pilih TNI kelak diberlakukan, publik akan tahu ke mana membawa sengketa yang terjadi antara masyarakat sipil dan anggota TNI.

Ketiga, di luar pentingnya keterampilan dan kemampuan TNI dalam kemiliteran dan kesejahteraan prajurit, pendidikan dan pembangunan prinsip-prinsip keadaban demokratik penting disosialisasikan. Intinya, bagaimana ketegangan ”efisiensi militer” dan keadaban demokrasi harus dikawinkan. Hal ini mungkin terlihat masih utopian, tetapi hak pilih TNI memang perlu dipersiapkan, tidak hanya di tingkat TNI, tetapi juga pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil lainnya.

Jaleswari Pramodhawardani Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, The Indonesian Institute

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com