Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Bukan Imigran Gelap

Kompas.com - 21/06/2010, 09:53 WIB

Oleh Adrianus Suyadi *

KOMPAS.com - Hari Pengungsi Sedunia tahun ini bertema, ”They have taken my home but they can’t take my future”. Kehilangan tempat tinggal dapat berarti kehilangan identitas seseorang.

Pengungsi melarikan diri karena penganiayaan dan konflik. Mereka telah kehilangan tempat tinggal dan hal-hal yang terkait dengannya: keluarga, sahabat, pekerjaan, komunitas, dan budaya. Namun, ada satu hal yang mereka tidak bisa kehilangan, yakni masa depan mereka.

Dalam dua tahun terakhir ini jumlah pengungsi lintas negara atau refugee (selanjutnya pengungsi) dan pencari suaka/asylum seeker di Indonesia meningkat tajam. Menurut laporan UNHCR, tahun ini ada sekitar 4.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Sebagian besar karena terdampar atau ditangkap oleh aparat keamanan Indonesia di wilayah kedaulatan Pemerintah Indonesia. Mereka berasal dari negara-negara yang sedang dilanda krisis, seperti Afganistan, Sri Lanka, Irak, dan Myanmar.

Masyarakat umum banyak yang tidak tahu bahwa ada cukup banyak jumlah mereka di Indonesia saat ini. Umumnya mereka juga tidak tahu siapa mereka itu. Bisa dimengerti karena pengungsi jarang diberitakan media masa. Di Indonesia mereka sering disebut sebagai imigran ilegal atau gelap. Alasannya karena Pemerintah Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Konvensi Geneva 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi dan perlindungan hak-hak mereka.

Sebutan semua orang asing di Indonesia yang tidak memiliki identitas resmi (paspor dan visa) sebagai imigran ilegal menyesatkan dan memberi imaji negatif masyarakat Indonesia terhadap pengungsi. Sebutan demikian bisa menumbuhkan sikap negatif masyarakat terhadap mereka.

Maka, sering terdengar komentar miring, ”Kenapa susah-susah mengurus orang asing kalau rakyat kita sendiri masih banyak yang lebih miskin?” Perlu diingat bahwa banyak orang Indonesia juga menjadi pengungsi dan pencari suaka di negara lain. Menurut laporan UNHCR per Januari 2009, ada 19.345 pengungsi dan 2.225 pencari suaka dari Indonesia yang tinggal di negara lain.

Perlindungan pengungsi

Menurut Konvensi Geneva 1951, pengungsi adalah orang yang meninggalkan negara asalnya karena terbukti mendapatkan ancaman atas hidup dan keselamatan di negara asal mereka karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau perbedaan pandangan politik.

Prinsip utama perlindungan pengungsi adalah ”non-refoulement”, yakni larangan pemaksaan kepada pengungsi untuk dikembalikan ke negara asal mereka tanpa ada jaminan atas keselamatan dan persetujuan dari pengungsi yang bersangkutan. Selama belum bisa kembali ke negaranya karena alasan tersebut, mereka mendapatkan status pengungsi dan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan internasional.

Melihat definisi ini, jelas bahwa mereka bukan kriminal, melainkan korban dan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan internasional. Sungguh tidak adil jika mereka disebut sebagai imigran ilegal. Mereka lebih sengsara dibandingkan dengan orang miskin pada umumnya di negara kita ini.

Sebagai warga negara Indonesia, orang miskin masih mempunyai akses untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, pelayanan umum, dan jaminan keselamatan dari Pemerintah Indonesia. Lain halnya dengan para pengungsi di Indonesia, mereka tidak bisa mendapatkan akses tersebut karena Pemerintah Indonesia tidak merasa wajib secara formal memberikan hak-hak mereka karena belum menandatangani dan meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Di Indonesia mereka tidak hanya tercerabut dari tempat tinggal mereka. Masa depan hidup mereka pun tidak jelas. Orang yang sudah kehilangan masa lalu dan masa depan akan kehilangan pula masa sekarang.

Perubahan perilaku dan kebijakan

Untuk memperlakukan pengungsi secara adil, perlu adanya perubahan perilaku dan kebijakan. Perubahan perilaku yang paling sederhana misalnya mengubah cara pandang pengungsi sebagai orang yang harus dilindungi hak-haknya dan tidak menyebut mereka sebagai imigran gelap. Agar perubahan perilaku ini menjadi efisien dan efektif, perlu ada perubahan kebijakan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia hendaknya segera menandatangani dan meratifikasi Konvensi Geneva 1951 dan Protokol 1967. Diberitakan bahwa Indonesia pernah menargetkan akhir tahun 2009 menandatangani dan meratifikasi hukum internasional tersebut. Namun, dengan berbagai alasan, target tersebut belum direalisasikan.

Salah satu keberatan Pemerintah Indonesia untuk merealisasikannya mungkin ketakutan bahwa akan semakin banyak pengungsi dan pencari suaka datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan dan menetap di Indonesia. Ketakutan yang lain adalah bahwa Indonesia menjadi jalur transit para pengungsi dan pencari suaka yang akan pergi ke Australia dan Malaysia.

Ketakutan ini berlebihan. Bukti menunjukkan bahwa hampir semua pengungsi dan pencari suaka yang ada di Indonesia tidak ingin menetap di Indonesia karena bukan menjadi negara tujuan mereka. Bukti lain adalah fakta bahwa negara-negara berkembang, seperti Filipina, Kamboja, dan Timor Leste, yang sudah menandatangani dan meratifikasi konvensi dan protokol tersebut hanya ada sejumlah kecil pengungsi dan pencari suaka di negara mereka.

Adapun Malaysia dan Thailand sebagai negara yang belum menandatangani dan meratifikasi hukum internasional tersebut jauh lebih banyak menampung pengungsi dan pencari suaka dari negara-negara tetangga. Sebaliknya, jika Indonesia menandatangani dan meratifikasi akan meraup keuntungan diplomatik dan politis di mata internasional. Sebagai negara demokrasi berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia akan diperhitungkan dalam percaturan internasional.

Dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia ini, marilah kita mendengarkan seruan 16 juta pengungsi di dunia sekarang ini. ”Mereka telah mencabut kami dari tempat tinggal kami, tetapi mereka tidak bisa mencabut masa depan kami!” Selamat Hari Pengungsi Sedunia!

* Adrianus Suyadi Direktur Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com