JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, mengatakan, kejaksaan telah menyatakan delapan berkas perkara lengkap atau P21 terkait kasus mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Ada delapan berkas yang sudah P21," ucap Edward ketika dihubungi, Senin (14/6/2010). Edward mengatakan, berkas tersangka Andi Kosasih masih dilengkapi penyidik tim independen Mabes Polri. Delapan tersangka yang telah dinyatakan lengkap yakni berkas Gayus, Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Lambertus, Muhtadi Asnun, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.
Senin pagi tadi, Edward kepada wartawan di Mabes Polri mengatakan bahwa berkas perkara Andi Kosasih telah dinyatakan lengkap. "Andi Kosasih yang belum," ralat Edward.
Terkait kasus Gayus, masih ada dua tersangka lain yang belum diperiksa yakni jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya batal diperiksa hari ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan, lima tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka, barang bukti, serta berkas perkara yang telah dilimpahkan tahap dua yakni Sjahril Djohan, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. "Andi Kosasih masih P19 (dikembalikan ke penyidik)," ucap Didiek di Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.